(GOLONGAN III) & DIPLOMA 3 (GOLONGAN II) PADA SEKRETARIAT
JENDERAL KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2013
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara &Reformasi Birokrasi Nomor 207 Tahun 2013 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria & wanita yang memiliki integritas & komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III & II di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia sebagai berikut :
II. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
- Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya;
- Usia per tanggal 1 Desember 2013 minimal 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun (lahir setelah tanggal 30 November 1978);
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD/swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Calon/Anggota TNI/POLRI;
- Tidak berkedudukan sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia;
- Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan formasi yang dibutuhkan;
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.
0 komentar:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.